Seksi Pembangunan dan Lingkunag Hidup

Kepala seksi Pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang pembangunan dan lingkunagn hidup, meliputi pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
A. Menyusun rencana kerja seksi pembangunan dan lingkungan hidup berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
B. Memberi petunjuk arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
C. Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai bidang tugas.
D. Melakukan sistem pengendalian ntern pelaksanaan kegiatanagar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
E. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
F. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pembangunan dan lingkungan hidup.
G. Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
H. Melakukan pengelolaan dan usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta ruang terbuka hijau (RTH).
I. Melakukan penyiapan bahan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan Kelurahan (MUSRENBANGKEL).
J. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha – usaha masyarakat dibidang perekonomian, Usaha Mikro, usaha kecil dan menengah (UMKM), koperasi, peternakan, pertanian dan usaha lainnya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
K. Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan sampah.
L. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
M. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dibidang pembangunan dan lingkungan hidup.
N. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahaan secara periodik.
O. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
P. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan           tugas.
Q. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar

,