Seksi Tata Pemerintahan

Kepala seksi pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
A. Menyusun rencana kerja seksi tata pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
B. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
C. Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kelurahan sesuai dengan bidang tugas.
D. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang yang berlaku.
E. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
F. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang tata pemerintahan.
G. Mencatat, mengolah dan mengevaluasi data kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat, organisasi politik, bromocorah/residivis dan bekas anggota Gerakan 30 September.
H. Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
I. Mencatat peristiwa mutasi administrasi kependudukan meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
J. Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
K. Memotivasi dan memberdayakan pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) agar menumbuhkembangkan partisipasi warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, swadaya gotong royong dan menjaga keamanan/ketertiban wilayah .
L. Melakukan Kegiatan  Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGAS LINMAS) kelurahan.
M. Melakukan fasilitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
N. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang tata pemerintahan.
O. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dibidang tata pemerintahan.
P. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
Q. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
R. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
S. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar

,