Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
A. Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
B. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
C. Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
D. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
E. Menerapkan standar pelayanan minimalsesuai bidang tugas.
F. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebiajakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat.
G. Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
H. Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
I. Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, tuna wisma, dan tuna susila.
J. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang maslah kesejahteraan sosial lainnya.
K. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan sosial.
L. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap usaha – usaha masyarakat dibidang kesehatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
M. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Karang Taruna dan Peningkatan Peran Wanita (P2W).
N. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai dan rujuk.
O. Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
P. Melakukan penyiapan bahan penyusun Indikator dan pengukuran kinerja bidang pemberdayaan masyarakat.
Q. Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
R. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
S. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
T. Melaporkan hasil pelaksanaan tugvas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
U. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
A. Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
B. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
C. Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
D. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
E. Menerapkan standar pelayanan minimalsesuai bidang tugas.
F. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebiajakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat.
G. Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
H. Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
I. Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, tuna wisma, dan tuna susila.
J. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang maslah kesejahteraan sosial lainnya.
K. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan sosial.
L. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap usaha – usaha masyarakat dibidang kesehatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
M. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Karang Taruna dan Peningkatan Peran Wanita (P2W).
N. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai dan rujuk.
O. Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
P. Melakukan penyiapan bahan penyusun Indikator dan pengukuran kinerja bidang pemberdayaan masyarakat.
Q. Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
R. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
S. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
T. Melaporkan hasil pelaksanaan tugvas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
U. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar