Kepala Sekretaris
Sekertaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
A. menyusun rencana kerja sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
B. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
C. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
D. Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk  teknis progrm kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
E. Melakukan sistem pengandalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
F. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan dan kinerja kelurahan.
G. Melakukan monitorng dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
H. Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
I. Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP,LKPJ dan EKPPD kelurahan.
J. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk rencana kerja anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
K. Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara.
L. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran.
M. Menyiapkan bahan perhitungan anggaran.
N. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
O. Melakukan pembuatan daftar gaji pegawai.
P. Melakukan pembayaran gaji pegawai.
Q. Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipkan dan perpustakaan.
R. Melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
S. Melakukan pengadaan, operasionalisasi dan pemeliharaan perlengkapan dinas serta kendaraan dinas.
T. Menyiapkan dan mengolah bahan penyusun rencana kebutuhan pegawai.
U. Menyiapkan dan mengolah bahan usulanyang meliputi pengangkatan kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan.
V. Mengelola data dan dokumentasi pegawai.
W. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihandan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
X. Mebgusukan permohonan izin dan tugas belajar.
Y. Mentusun daftar urut kepangkatan (DUK).
Z. Memproses permohonan cuti , dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kertu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan (BAPERTARUM).
AA. Menyiapkan dan memproses Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai dan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P).
BB. Memproses laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian.
CC. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/ tanda jasa dan sanksi.
DD. Menyiapkan bahan sumpah/janji pegawai negeri sipil.
EE. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai.
FF. Melakukan penyiapan bahan penyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang perencanaan evaluasi, dan pelaporan, keuangan, dan umum, dan kepegawaian.
GG. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
HH. Memberikan usuk dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
II. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
JJ. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar

,