1. Mengisi Formulir Pencatatan Dan Pemberitahuan Kelahiran Yang diketahui oleh Lurah dan Camat;
2. Surat Keterangan Kelahiran Dari Lurah Atau Kepala Desa Dimana Orang Tua Tercatat Sebagai Penduduk Tetap;
3. Surat Keterangan Dari yang Menyaksikan Atau Yang Membantu Proses Kelahiran (Surat Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Persaksian Kelahiran);
4. Foto Copy Surat nikah / Akta Perkawinan Orang Tua Yang DIlegalisir Oleh Instansi yang berwenang. (Khusus Legalisir Surat Nikah / Akta Perkawinan Yang Diterbitkan Dari Luar Surakarta Dapat Diganti menggunakan Aslinya dan Mengisi Formulir Pernyataan Untuk Melegalisir Si catatan Sipil Surakarta Bermaterai Rp 6000);
5. Foto Copy KTP Dan KK Permohonan / Orang Tua Yang Dilegalisir Instansi Yang Berwenang Dengan Membawa Aslinya;
6. 2 (Dua) Orang Saksi Yang Berusia Lebih Dari 21 Tahun Atau Lebih Berstatus Telah Kawin, Hadir Dengan Melampirkan Foto Copy yang Telah dilegalisir Oleh Instansi Yang Berwenang Dengan Menunjukan Aslinya;
7. Untuk Pencatatan Kelahiran TERLAMBAT PENCATATAN Melampirkan Foto Copy Ijasah Bagi Anak Yang Sudah Tamat Pendidikan sekolah;
8. Apabila Akta Perkawinan Atau Surat Nikah Orang Tua Belum Tercatat Sebagai WNI, Maka Dilengkapi Bukti Kewarganegaraan Orang Tua Yang Diterbitkan Oleh Instansi Yang Berwenang;
9. Foto COy Dokumen Imigrasi Bagi Pemohon WNA YAng DIlegalisir Oleh Instansi Yang Berwenang;
10. Surat Kuasa Bermaterai Cukup;
0 komentar:
Posting Komentar