TUGAS LURAH
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
A. Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
B. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
C. Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
D. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
E. Menerapkan standar pelayanan minimal.
F. Menyelengaarakan pengelolaan keputusan kantor.
G. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dan/atau perizinan.
H. Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan .
I. Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
J. Menyusun kebijakan teknis dibidang pembangunan dan lingkungan.
K. Menyusun kebijakan teknis dibidang budaya dan agama.
L. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
M. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel)
N. Menyelenggarakan fasilitasi penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
O. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
Q. Melaksanakan tugas administrasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Q. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan dan menumbuhkembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong.
R. Melaksanakan koordinasi dengan instasi terkait, lembaga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakan dan agama serta komponen masyarakat yang lain guna mewujudkan ketentraman, ketertiban dan rasa aman.
S. Mempertanggungjawabkan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
T. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak retribusi daerah.
U. Memotivasi dan memfasilitasi masyarakat guna meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan pembangunan
V. Menyusun indikator dan pengukuran kinerja dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
W. Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Kelurahan.
X. Menyelenggarakan dan memfasilitasi sosialisasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Y. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Z. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait.
AA. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
BB. Memberikan usul dan saran kepada atasan.
CC. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
DD. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar