1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
2. mengisi formulir F1.01 (blangko pengisian)
3. Membawa Kartu keluarga (KK)
4. Melampirkan :
   - Foto Coy Akte Perkawinan / Buku Nikah
   - Foto Copy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran
5. Untuk Pendatang Baru, dilampiri Surat Pindah
6. Apabila Kartu Keluarga (KK) Hilang, dilampiri Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian

0 komentar:

Posting Komentar

,